Pembelian kecambah kelapa sawit dilakukan secara langsung di Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) pada lokasi berikut:
- PPKS Medan,
Jl. Brigjen Katamso No. 51, Medan,
- Melayani pembelian kecambah partai besar (> 5.000 butir) dan kecil (< 5.000 butir)
Cp: Johnson Sinaga,SH(081338145234)
- PPKS Unit Usaha Marihat,
Marihat Ulu, Pematang Siantar,
- Hanya melayani pembelian kecambah < 5.000 butir
Cp: Parlindungan (081 279 16 273)
Persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon pembeli (petani perorangan) adalah:
- Mengisi formulir pembelian kecambah PPKS (tersedia di lokasi penjualan),
- Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dari Dinas Perkebunan setempat (untuk pembelian kecambah sejumlah lebih dari 5.000 butir),
- Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) yang masih berlaku,
- Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Lahan dari Kepala Desa setempat,
- Apabila nama pada Sertifikat Tanah tidak sesuai dengan nama pada
identitas diri, maka harus dilengkapi dengan Surat Keterangan
Kepemilikan Lahan dari Kepala Desa setempat,
- Jumlah pembelian kecambah disesuaikan dengan luas areal yang tercantum pada Sertifikat Tanah (per Hektar = 200 butir kecambah),
- Bagi petani yang mewakilkan pengambilan kecambah agar membuat Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,-.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar