Tata Cara pembelian

Pembelian kecambah kelapa sawit dilakukan secara langsung di Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) pada lokasi berikut:
  • PPKS Medan,
    Jl. Brigjen Katamso No. 51, Medan, 
  • Melayani pembelian kecambah partai besar (> 5.000 butir) dan kecil (< 5.000 butir)
    Cp: Johnson Sinaga,SH(081338145234)
  • PPKS Unit Usaha Marihat,
    Marihat Ulu, Pematang Siantar, 
  • Hanya melayani pembelian kecambah < 5.000 butir
    Cp: Parlindungan (081 279 16 273)
Persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon pembeli (petani perorangan) adalah:
  • Mengisi formulir pembelian kecambah PPKS (tersedia di lokasi penjualan),
  • Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dari Dinas Perkebunan setempat (untuk pembelian kecambah sejumlah lebih dari 5.000 butir),
  • Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) yang masih berlaku,
  • Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Lahan dari Kepala Desa setempat,
  • Apabila nama pada Sertifikat Tanah tidak sesuai dengan nama pada identitas diri, maka harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kepemilikan Lahan dari Kepala Desa setempat,
  • Jumlah pembelian kecambah disesuaikan dengan luas areal yang tercantum pada Sertifikat Tanah (per Hektar = 200 butir kecambah),
  • Bagi petani yang mewakilkan pengambilan kecambah agar membuat Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,-.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar